Solusi Isu Kekerasan Seksual pada Mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin
UIN Antasari Banjarmasin memiliki beberapa pejabat yang berkonsentrasi pada kemahasiswaan antara lain terdapat pada LPM dan LP2M. Pusat Studi Gender dan Anak (PGSA) merupakan salah satu pusat yang menangani hal tersebut. Rabu, 3 Maret 2022 PGSA mengadakan Sosialisasi Regulasi Kekerasan Seksual Mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin. Imaduddin, MA turut menghadiri kegiatan yang dilaksanakan di Aula Zafry Zam-Zam Gedung Rektorat UIN Antasari Banjarmasin. Kehadiran beliau merupakan perwakilan LPM khususnya sebagai kepala Pusat Pendampingan dan Pengembangan Mutu Mahasiswa.
Ketua LP2M melalui Kepala Pusat Studi Gender dan Anak, Dr. Hj. Norlaila, M. Ah.,M. Pd melaksanakan kegiatan dengan mengisi agenda tentang kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan UIN Antasari Banjarmasin. Sesi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Dr. Irfan Noor, M. Hum. Beberapa waktu sebelumnya, LP2M telah melakukan survei kekerasan seksual pada mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin. Hasil survei tersebut telah disampaikan pada forum diseminasi yang menghadirkan pihak Dema UIN Antasari Banjarmasin dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan.
Kegiatan diskusi diisi dengan pembahasan kebijakan guna menghasilkan solusi dari hasil survei yang dipandu oleh Kepala Pusat pengabdian kepada masyarakat, Dr. Nuryadin, S.H., M. Ag . UIN Antasari Banjarmasin sendiri telah membuat banyak regulasi untuk pencegahan kekerasan seksual. Dalam hal ini, PGSA sebagai leading sector akan membentuk tim penanganan kekerasan seksual tingkat universitas. Tim yang akan dibentuk terdiri atas wakil rektor bidang kemahasiswaan dan kerjasama, wakil-wakil dekan/direktur bidang kemahasiswaan dan kerjasama, LPM, LP2M, PGSA, perwakilan psikolog, UPKK serta perwakilan mahasiswa. (red/ndari)