Refreshment BKD dalam Rangka Persiapan Penilaian BKD Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022
Banjarmasin (12/01) – LPM melaksanakan REFRESHMENT PEDOMAN DAN APLIKASI BKD pada Rabu, 12 Januari 2022 melalui platform aplikasi zoom meeting. Sebagaimana sasaran yang tertera pada pedoman; Sasaran Pedoman BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tri-dharma Perguruan Tinggi ini adalah: (1) Pimpinan UIN Antasari Banjarmasin; (2) Lembaga Penjaminan Mutu (LPM); Dosen Tetap (PNS dan bukan PNS); (4) Guru Besar; (5) Asesor Beban Kerja Dosen; dan (6) Pihak-pihak lain yang terkait pelayanan administrasi UIN Antasari Banjarmasin.
Sebagai alat ukur pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen, maka perlu dibuat pedoman Beban Kerja Dosen (BKD). BKD adalah sejumlah tugas yang wajib dilaksanakan oleh seorang dosen sebagai tugas institusional dalam penyelenggaraan kegiatan pokok dan fungsinya dalam pendidikan dalam kerangka Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan ilmu, serta pengabdian kepada masyarakat. Untuk menjamin pelaksanaan tugas dosen berjalan sesuai dengan Pedoman, LPM memberikan arah, ruang lingkup, dan tatacara penetapan Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan UIN Antasari Banjarmasin.
Ketua LPM, Dr. Syaugi Mubarak Seff, MA memberikan sambutan dengan menyampaikan garis besar wacana revisi pedoman dan teknis pelaksanaan penilaian BKD tahun akademik 2021/2022. Beberapa atensi yang diberikan adalah mengadakan pihak validator guna meminimalisir perbedaan penilaian antara asesor 1 dan 2. Selain itu, Syaugi juga menyampaikan perihal budaya “asah asih dan asuh” yang tidak memiliki rujukan regulasi baku, maka pelaksanaan penilaian BKD akan benar-benar mengikuti SOP yang telah diberlakukan, sehingga pelaksanaan penilaian diusahakan akan berlangsung lebih cepat (kurang lebih 1 bulan) karena meniadakan revisi pengisian BKD sampai 3 kali revisi.
Setelah sambutan ketua LPM, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan refreshment oleh kepala pusat Audit dan dan Pengendalian Mutu, H. Haris Faulidi Asnawai, LC., M.Si. Fokus refreshment adalah penambahan fitur “tambah tautan” pada aplikasi BKD. Fitur ini mendukung fitur “berkas” pada aplikasi SIAKAD. Orientasi penambahan fitur “tambah tautan” agar mempermudah asesi (dosen) dalam melampirkan dokumen baik pada dokumen penugasan dan bukti kinerja yang memiliki ukuran dokumen relative besar. Harapan fitur “tambah tautan” dapat menfasilitasi asesi dalam mempersiapkan terlebih dahulu dalam dokumen BKD baik melalui fitur “berkas” pada SIAKAD maupun database digital mandiri dari asesi. Wacana ini ditangapi oleh ketua UTIPD, Rahman Helmi, S.Ag., M.Si. yang menyampaikan bahwa fitur “berkas” pada SIAKAD telah dimonitoring oleh UTIPD dengan secara berkala memberikan backup document sehingga memininalisir kekhawatiran pengguna saat menyimpan data digital terkait dokumen BKD asesi.
Berlanjut pada sesi berikutnya yakni evaluasi pelaksanaan penilaian BKD pada Tahun Akademik sebelumnya disampaikan oleh sekretaris LPM, Dr. Ridha Darmawaty, M.Pd. Evaluasi yang disampaikan berdasar pada masalah-masalah serta kesalahan pengisian BKD yang terjadi pada waktu sebelumnya. Ridha menyampaikan permasalah yang muncul dapat bersumber dari seluruh pihak, yakni asesi, asesor, dan sistem. Oleh sebab itu, LPM senantian bersinergi dengan UTIPD dalam memperbaiki dan mengembangkan aplikasi BKD dan SIAKAD guna memfasilitasi segala kebutuhan dan kemudahan asesi (dosen).
Respon refreshment berlangsung sangat proaktif dengan 22 penanya baik dari asesi dan asesor. Adapun seluruh rekap pertanyaan telah diunggah pada tautan berikut https://bit.ly/NotulaRefreshmentBKD. Beberapa tanggapan asesi merupakan saran dan masukan agar penilaian BKD dapat semakin mudah digunakan dan dimengerti. Lebih lanjut, kegiatan refreshment pedoman dan aplikasi BKD akan dibuat dalam dokumen tutorial. Pun kegiatan sosialiasi revisi pedoman akan diselenggarakan. (red/ndari)