Prosedur Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD) Kembali dibahas
Banjarmasin (06/06) – Menindaklanjuti surat Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0277/E4/KP/2021 Tanggal 2 Februari 2021 perihal Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (BKD) Tahun 2021, LPM melanjutkan pembahasan terkait wacana PO BKD UIN Antasari Banjarmasin. Dalam kegiatan rapat internal LPM, Dr. Syaugi Mubarak Seff, MA memimpin rapat pada 6-7 Juni 2022 di ruang rapat lantai 3 gedung layanan terpadu. Rapat ini dihadiri sekretaris, seluruh kepala pusat, dan staf LPM bagian BKD.
Detail rubrik PO BKD yang telah diberikan pada forum terbagi dalam bidang tridharma PT yakni pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan bidang penunjang. Diskusi rapat yang diselenggarakan berorientasi tidak pada konten rubrik namun juga penggunaan redaksi pada rubrik agar bila nanti PO BKD ini sudah final, redaksi pedoman BKD tidak menimbulkan multitafsir bagi dosen dan asesor. Sebagai contoh adalah redaksi “beban kerja dosen sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester dan sebanyak-banyak 16 (enam belas) satuan kredit semester dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) satuan kredit semester (Pasal 72 ayat (2) UU Guru dan Dosen)” perlu dirincikan sebagaimana pedoman BKD UIN Antasari tahun 2018. Terdapat beberapa redaksi yang perlu ditindaklanjuti, antara lain:
- Beban kerja dosen sebagai pembimbing utama dalam penelitian terstruktur dalam rangka penyusunan tugas akhir, skripsi, tesis, disertasi, atau karya desain/seni/bentuk lain yang setara paling banyak 10 (sepuluh) mahasiswa (Pasal 30 ayat (3) Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020).
- Beban kerja dosen mengacu pada ekuivalen waktu mengajar penuh serta nisbah Dosen dan mahasiswa (Pasal 30 ayat (4) Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020).
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada Lembaga lain di luar satuan pendidikan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas;
- Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintahan / pejabat negara yang harus dibebaskan dari jabatan organiknya atau bekerja pada industri/organisasi yang diakui Kemendikbud;
Selain redaksi, beberapa aspek yang perlu ditambahkan terdapat pada BAB II, khususnya pada bagian dosen dengan tugas tambahan perlu ditambahkan tentang kewajiban khusus Lektor Kepala dan Profesor; dan Kebijakan BKD bagi DT di UIN. Bagian Dosen dengan tugas dan izin belajar dapat menyesuaikan juknis tahun 2021. Dr. Ridha Darmawaty, M.Pd menambahkan pendapat bila penyusunan laporan BKD hendaknya dapat ditambahkan perihal Kelebihan Jam Mengajar (KJM). (red/ndari)