PEMBELAJARAN TATAP MUKA, APAKAH BAIK-BAIK SAJA?
Banjarmasin (24/02) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut, tercantum bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
UIN Antasari Banjarmasin telah menurunkan SE tersebut dengan membuat surat edaran baik dari Rektorat maupun Dekanat. Mengikuti kondisi kota Banjarmasin yang memasuki pada level 3 pandemik covid-19 sejak awal Februari 2022, UIN Antasari Banjarmasin memberlakukan SOP PTM semester genap TA 2021/2022 antara lain:
- Dosen dan mahasiswa yang melakukan PTM wajib telah melakukan vaksinasi minimal 1x
- Wajib mengikuti protokol kesehatan secara ketat
- Waktu PTM pada 2 SKS adalah maksimal 50 menit, 3 SKS maksimal 75 menit dan kekurangan jam digantikan dengan penugasan
- PTM pada 1 mata kuliah boleh dilaksanakan maksimal pada 40% dari total pertemuan dalam 1 semester/16 kali pertemuan
- Pelaksanaan PTM akan dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan dari covid-19
Menindaklanjuti SOP Pelaksanaan PTM (Pelajaran Tatap Muka) akan dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan dari covid-19, Rektor UIN Antasari Banjarmasin Prof. Dr. H. Mujibburahman, MA mengadakan Rapat evaluasi PTM pada Kamis, 24 Februari 2022 di Aula Zafri Zam-Zam Rektorat lt. 3. Undangan yang hadir adalah para Wakil Rektor, Dekan, Direktur pasca, Kepala Bagian Mikwa dan Ketua LPM Dr. Syaugi Mubarak Seff,M.A. Agenda kegiatan adalah evaluasi PTM. Forum kegiatan menyepakati bahwa secara umum PTM berjalan baik dengan prokes ketat selama 2 minggu berjalan atau semenjak perkuliahan semester genap pada tanggal 16 Februari 2022 diberlakukan. PTM masih berlaku hanya bagi mahasiswa semester 2 dan 4 saja. (red/ndari)