AMI MASIH BERSEMI
Undang-undang nomor 12 Tahun 2012 pada pasal 52 menjelaskan bahwa Penjaminan Mutu merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 tentang SPM Dikti yaitu (1) SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas; a) Penetapan Standar, b) Pelaksanaan Standar, c) Evaluasi Pelaksanaan Standar, d) Pengendalian Pelaksanaan Standar, dan e) Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi, yang dikenal dengan siklus PPEPP. Pada ayat (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c salah satunya dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI). Melanjutkan hasil rapat internal finalisasi laporan AMI pada Selasa lalu, LPM kembali merampungkan rekapitulasi data laporan AMI pada Fakultas yang tengah dikerjakan oleh Staf Audit Pengembangan Mutu yakni Lisa Liana, M.Pd dan Aspiya Aziza, M.Pd.Â
Data rekapitulasi laporan AMI berorientasi pada hasil audiensi AMI pada Fakultas dan Pascasarjana dengan sumber autentik pada Form 1. Checklist AMI, Form. 4. Ringkasan Kondisi, dan Form 5. Temuan/Ketidaksesuaian. Setiap tim auditor AMI akan melaporkan hasil audiensi sesuai pada Form 8. Laporan. Bila rekapitulasi ini sudah rampung, hasil AMI akan disampaikan pada auditie dalam forum diseminasi hasil AMI. (red/ndari)