Revisi Dokumen Mutu (SPMI) On Progress
Banjarmasin (05/01) – Sebagai proses lanjutan dari revisi dokumen mutu SPMI, Ketua LPM Dr. Syaugi Mubarak Seff, MA berkoordinasi dengan kepala pusat Standar Mutu (PSM) Dr. Makherus Sholeh, M.Pd dalam merevisi dokumen SPMI terdahulu. Forum dikemas dalam kegiatan rapat berkelanjutan pada Pusat Standar Mutu pada Rabu, 5 Januari 2022 di ruang rapat lantai 3 Gedung Layanan Terpadu. Telah berhadir pula Sekretaris LPM Dr. Ridha Darmawaty, M.Pd serta para kepala pusat pada LPM.
Progress revisi dokumen merupakan kelanjutan rapat revisi dokumen mutu yang telah dilaksanakan pada tanggal 21 Desember silam. Adapun output rapat sebelumnya adalah penyelarasan pendapat terhadap revisi pada dokumen SPMI pada bidang Pendidikan standar kompetensi lulusan. Berlanjut pada standar yang ada adalah standar isi pembelajaran dan proses pembelajaran. Secara umum, perubahan isi standar beradaptasi pada kebijakan SN Dikti terbarukan menyesuaikan pada kondisi pandemi covid-19. Secara spesifik ketua LPM memberikan revisi terhadap beberapa hal antara lain:
- Isi materi pembelajaran sesuai dengan RPS, memiliki kedalaman dan keluasan yang relevan untuk mencapai capaian pembelajaran lulusan, serta ditinjau ulang secara berkala
- Pemenuhan karakteristik proses pembelajaran, yang terdiri atas sifat: 1) interaktif, 2) holistik, 3) integratif, 4) saintifik, 5) kontekstual, 6) tematik, 7) efektif, 8) kolaboratif, dan 9) berpusat pada mahasiswa
- Evaluasi dan pemutakhiran kurikulum secara berkala tiap 4 s.d. 5 tahun yang melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal, serta direview oleh pakar bidang ilmu program studi, industri, asosiasi, serta sesuai perkembangan ipteks dan kebutuhan pengguna
- Dokumen RPS mencakup target capaian pembelajaran, bahan kajian, metode pembelajaran, waktu dan tahapan, asesmen hasil capaian pembelajaran. RPS ditinjau dan disesuaikan secara berkala serta dapat diakses oleh mahasiswa, dilaksanakan secara konsisten
- Isi materi pembelajaran sesuai dengan RPS, memiliki kedalaman dan keluasan yang relevan untuk mencapai capaian pembelajaran lulusan, serta ditinjau ulang secara berkala
- Pelaksanaan pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu secara on-line dan off-line dalam bentuk audio-visual terdokumentasi.
- Proses pembelajaran yang terkait dengan penelitian harus mengacu SN Dikti Penelitian: 1) hasil penelitian: harus memenuhi pengembangan IPTEKS, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan daya saing bangsa. 2) isi penelitian: memenuhi kedalaman dan keluasan materi penelitian sesuai capaian pembelajaran. 3) proses penelitian: mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. 4) penilaian penelitian memenuhi unsur edukatif, obyektif, akuntabel, dan transparan
Sedangkan sekretaris LPM menyoroti perihal ketentuan mahasiswa denga prestasi akademik tinggi dapat dinyatakan lulus tanpa melalui pengajuan tugas akhir dengan kondisi
- mahasiswa program sarjana berprestasi akademi tinggi dapat melakukan lulus tanpa mengajukan tugas akhir dengan melakukan publikasi karya ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi minimal sinta 1 atau sinta 2
- mahasiswa program pascasarjana berprestasi akademi tinggi dapat melakukan lulus tanpa mengajukan tugas akhir dengan memiliki prestasi luar biasa dalam publikasi internasional bereputasi sebagaimana ditetapkan oleh rektor
Forum ditutup dengan atensi bersama terkait LPM memastikan revisi dokumen SPMI dapat disampaikan pada forum rapat pimpinan pusat, sehingga konten yang perlu disesuaikan pada dokumen terkait dapat dilakukan. Lebih lanjut progress revisi dokumen SPMI akan diteruskan pada rapat dikemudian hari mengingat masih terdapat 25 standar yang belum direvisi.
Masih pada ranah Pusat Standar Mutu, LPM juga tengah menelaah checklist dokumen pada instrument AMI yang akan diselaraskan dengan kebutuhan standar SPMI pada Selasa, 4 Januari 2020 di ruangan yang sama. Ketua LPM menghimbau agar terdapat format baku dalam penyusunan dokumen pedoman akademik karena masih terdapat kekeliuran isi pada pedoman terdahulu. Hal ini sebgai upaya agar dokumen mutu di lingkungan UIN Antarasi Banjarmasin dapat senada dan tersttruktur. Adapun beberapa dokumen pedoman yang telah diterbitkan oleh pusat (Kemenag), dapat digunakan sebagai landasan awal yang kemudian diturunkan dalam dokumen SOP serta formulir. Dr. Makherus Sholeh, M.Pd memiliki asumsi yang sama, oleh karenanya berorientasi dalam membuat klasifikasi letak dokumen mutu untuk menentukan penanggunjawab penyusunnya. Output pertemuan ini mengikuti saran dari Sekretaris LPM, Dr. Ridha Darmawaty, M.Pd untuk membuat daftar dokumen pedoman mutu yang satu paket dengan SOPnya. (red/ndari)