Breakdown Tupoksi UPM dan GPM UIN Antasari Banjarmasin
Banjarmasin (04/01) – Pengelola UPM dan GPM merupakan SDM yang direncanakan secara periodik dan sistematis dengan diawali kegiatan Rapat Kerja UPM dan GPM sebagai bentuk rencana awal pelaksanaan tugas bagi para pemangku kepentingan dalam menyiapkan dan melaksanakan kegiatan penjaminan mutu tingkat fakultas serta menyiapkan dan melaksanakan kegiatan penjaminan mutu pada tingkat jurusan/program studi. Proses penjaminan mutu internal pada fakultas dilaksanakan oleh Unit Penjaminan Mutu (UPM) di bawah koordinasi Ketua UPM yang ditetapkan oleh Wakil Dekan Bidang Akademik selaku penanggungjawab UPM, sedangkan proses penjaminan mutu internal pada prodi/jurusan dilaksanakan oleh Gugus Penjaminan Mutu (GPM) di bawah koordinasi Sekretaris Jurusan selaku Ketua GPM. LPM berperan sebagai fasilitator, monitor dan mengevaluasi sejauh mana SPMI dapat diimplementasi.
Agar sistem penjaminan mutu internal di UIN Antasari Banjarmasin dapat terus ditingkatkan dan diterapkan di setiap unit kerja, LPM memfasilitasi prodi/jurusan pada fakultas dan pascasarjana melalui jabaran tugas pokok dan fungsi UPM dan GPM. Hal tersebut merupakan dasar pelaksanaan rapat identifikasi tupoksi UPM dan GPM yang dilaksanakan pada Selasa, 4 Januari 2022 di ruang rapat lantai 3 gedung layanan terpadu. Ketua LPM, Dr. Syaugi Mubarak Seff, MA selaku pemimpin rapat telah membuat mufakat bersama peserta rapat lainnya yakni sekretaris LPM beserta jajaran kepala pusat LPM pada tabel berikut:
Tupoksi UPM | Tupoksi GPM |
Memastikan, mengkoordinasikan dan mensosialisasikan siklus penjaminan mutu | Memastikan pelaksanaan siklus penjaminan mutu (PPEPP) pada tingkat prodi |
(PPEPP) pada tingkat Fakultas. | |
1. Menetapkan IKT sesuai karakteristik fakultas | 1. Memastikan ketercapaian IKT pada tingkat prodi |
2. Memastikan dan mengkoordinir standarisasi dokumen mutu (pedoman, SOP, formulir) | 2. Memastikan dokumen mutu pada tingkat prodi |
3. Melakukan Monitoring dan evaluasi implementasi pedoman, SOP, dan Formulirn pada tingkat fakultas | 3. Melakukan monitoring dan evaluasi implementasi pedoman, SOP, dan formulir pada tingkat prodi |
4. Mengendalikan pelaksanaan penjaminan mutu pada tingkat fakultas | 4. Mengendalikan pelaksanaan penjaminan mutu pada tingkat prodi |
5. Mendampingi pelaksanaan AMI dan Akreditasi pada tingkat fakultas dan prodi | 5. Membantu persiapan AMI dan Akreditasi pada tingkat prodi |
6. Melaksanakan evaluasi pembelajaran akhir semester dan survei layanan kepuasan secara berkala pada tingkat fakultas | 6. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pembelajaran tengah semester pada tingkat prodi |
7. Monitoring dan evaluasi capaian renstra fakultas secara periodik | 7. Monitoring dan evaluasi capaian Renop secara periodik pada tingkat prodi |
8. Memonitoring penyusunan LKPS dan LED secara periodik | 8. Memastikan pembaruan LKPS dan LED secara periodik |
9. Memonitoring rancangan tindak lanjut dan umpan balik dari hasil monev, survey, AMI, dan akreditasi | |
10. Mendokumentasikan dan digitaliasasi dokumen mutu dan laporan pelaksanaan kegiatan pada tingkat fakultas | |
11. Melakukan monitoring dan memberikan rekomendasi terhadao capaian mutu mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan |
Dari hasil kegiatan rapat ini, diharapkan dengan tupoksi tersebut kinerja UPM dam GPM terarah dan terukur serta memberikan dampak pada peningkatan mutu fakultas dan prodi, serta proses penjaminan mutu internal dapat berjalan dengan sistematis, terorganisir dengan baik dan termonitoring secara langsung oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Antasari Banjarmasin. (red/ndari)