RAPIM PO BKD 2022
Banjarmasin (27/06) – Prosedur Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD) telah dibahas sejak 7 Juni 2022 lalu pada rapat internal LPM. Hasil dari pertemuan ini adalah draf PO BKD yang akan disampaikan pada pihak rektorat. Tepat pada 27 Juni 2022, Dr. Syaugi Mubarak Seff, MA, Dr. Ridha Darmawaty, M.Pd dan Haris Faulidi Asnawai, Lc, M.Si menghadiri rapat pimpinan (rapim) guna membahas draf PO BKD 2022 tersebut. Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan rektorat dari rektor hingga para wakil rektor di Ruang M. Asyari lantai 2 gedung rektorat UIN Antasari Banjarmasin.
Dasar perubahan dari PO BKD 2022 merujuk pada:
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 175 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama;
- Surat Edaran Dirjen Sumber Daya Iptek & Dikti (SDID) Kemenristekdikti No. B/4917/D.D2/KK.01.00/2019 tanggal 16 Oktober 2019 tentang Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan/Pangkat Dosen;
- Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud No. 12/E/KPT/2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7213 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (Profesor) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Direktorat Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen;
- Surat Edaran Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 0277/E4/KP/2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021;
- Surat Edaran Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 0266/E4/KK.00/2022 tanggal 26 Januari 2022 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021; dan
- Surat Edaran Rektor UIN Antasari Nomor 847/Un.14/I.3/KP.07.6/ 08/2018 Tahun 2018 tentang Beban Kerja Dosen UIN Antasari Banjarmasin.
Setelah mereviu keseluruhan kebijakan dan pedoman BKD sebelumnya, LPM telah berhasil menyimpulkan poin-poin perubahan pedoman BKD yang dapat menjadi perhatian asesi antara lain:
- Kegiatan penelitian berupa Proposal penelitian tidak dapat dimasukkan dalam bidang penelitian
- Orasi ilmiah berubah ke bidang pendidikan
- Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian Memberi latihan/ penyuluhan/ penataran/ ceramah/ pendampingan pada masyarakat, terjadwal/ terprogram.
- Kegiatan Terprogram merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara bertahap oleh dosen yang berkegiatan disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan. Jumlah total sks kinerja Laporan kemajuan dan laporan akhir, dihargai penuh. Jika laporan kemajuan dijadikan bukti kinerja maka mendapatkan 50% dari sks kinerja
- Berperan serta aktif dalam pengelolaan jurnal ilmiah. (Editor/ dewan penyunting/ dewan redaksi)
Detail PO BKD 2022 akan disampaikan secara resmi pada seluruh asesi dengan target jadwal pelaksanaan adalah akhir semester ganjil 2022/2023. (red/ndari)