Workshop Revisi Renstra Penelitian, Pedoman Pelaksanaan Penelitian, dan SOP Penelitian LP2M UIN Antasari Banjarmasin
Banjarmasin (01-06) – Dr. Ridha Darmawaty, M.Pd selaku sekretaris LPM menjadi narasumber pada kegiatan workshop revisi renstra penelitian, pedoman pelaksanaan penelitian, dan SOP penelitian LP2M UIN Antasari Banjarmasin. Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari yakni 30-31 Mei, dan 1 Juni 2022 di Hotel Best Western Banjarmasin.
Renstra atau rencana strategis penelitian merupakan arahan kebijakan dalam pengelolaan penelitian institusi dalam jangka waktu tertentu (misal 5 tahun). Penelitian institusi yang dimaksud merupakan riset unggulan institusi dan turunnya. Peran penting renstra penelitian adalah memberikan arahan topik penelitian yang dapat dituangkan dalam road map penelitian. Oleh sebab itu, dokumen rentra memberikan kontribusi penting dalam menghidupkan lembaga penelitian yakni LP2M. Menyandang profesi sebagai Asesor BAN-PT sejak 2021, Dr. Ridha Darmawaty, M.Pd secara komprehensif memberikan wejangan perihal urgensi dan konten pada renstra agar selaras dengan kebutuhan renstra UIN Antasari Banjarmasin dimana beliau merupakan salah satu tim penyusun.
Lebih lanjut, dokumen lain yang wajib diadakan oleh LP2M adalah penyusunan pedoman pelaksanaan penelitian. Pedoman ini akan menjadi referensi induk dalam setiap seluk beluk pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat. Dengan mematangkan isi pedoman, proses kegiatan pada LP2M dapat dipertanggungjawabkan dan terekam denganr rapi. Dokumen turunan dari pedoman sendiri adalah dokumen SOP. Setelah melakukan fiksasi pedoman, maka pimpinan atau pemangku kepentingan wajib menyusun SOP sebagai alur pelaksanaan pedoman terkait dapat dilaksanakan, sehingga proses pelaksanaan dilakukan dengan runtut dan benar. SOP penelitian ini akan membantu peneliti yakni dosen dan tendik dalam menyelesaikan proses penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang sebelumnya masih menggunakan prinsip “kebiasaan sebelumnya”. Bila SOP peneltian sudah jadi, alat pelaksanaan SOP yakni formulir dapat segera dipatenkan formatnya sehingga setiap proses memiliki rekam jejak pelaksanaan pada dokumen formulir tersebut.
Kegiatan ini merupakan komitme LP2M dalam memperbaiki dokumen arsiparis serta memudahkan peneliti di lingkungan UIN Antasari agar dapat berjalan semakin optimal.(red/ndari)