Revisi Pedoman Akademik UIN Antasari Banjarmasin
Banjarmasin – Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan mengadakan rapat revisi pedoman akademik (31/12). Pertemuan ini dilaksanakan di Aula Rapat Jafri ZamZam lantai III dengan agenda pembahasan revisi pedoman akademik UIN Antasari Banjarmasin Tahun 2021. Dr. Syaugi Mubarak Seff, MA turut menghadiri rapat tersebut guna menyampaikan konten pada standar Pendidikan SPMI UIN Antasari Banjarmasin. Pembahasan telah didiskusikan bersama dengan peserta rapat lain yakni jajaran pimpinan rektorat, para dekan pada fakultas dan direktur pascasarjana, para ketua lembaga dan kepala biro, serta pihak pengembang teknologi pembelajaran bagian Mikwa UIN Antasari Banjarmasin.
Atensi revisi pedoman akademik telah menjadi program kerja yang telah berjalan sejak bulan November di LPM. Ketua LPM, Dr. Syaugi berkoordinasi dengan Kepala Pusat Standar Mutu, Dr. Makherus Sholeh, M.Pd dalam merevisi SPMI UIN Antasari Banjarmasin. Adapun proses revisi telah sampai pada standar Pendidikan. Wacana ketua LPM ini tentu mendukung kinerja rektorat khususnya wakil rektor bidang akademik dan kelembagaan, Dr. Hj. Nida Mufidah, M.Pd dalam upaya merevisi pedoman akademik di lingkungan UIN Antasari Banjarmasin. Beberapa hal yang menjadi fokus dalam revisi SPMI adalah penjabaran IKU dan IKT yang telah disesuaikan dengan regulasi peraturan terbaru baik dari pusat (Kemenag) maupun institusi. Ketua LPM menyarankan agar redaksi IKU dan IKT SPMI dapat seefektif mungkin agar sivitas akademik UIN Antasari Banjarmasin mudah memahami dan mengimplementasikan standar yang dimaksud. Alasan urgensi revisi ini adalah Perubahan regulasi di Kementerian Agama dan Kemenristekdikti, terutama terkait dengan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) maupun masukan dari asesor BAN-PT. Pertemuan revisi pedoman akademik ini akan menjadi agenda lanjutan pada pertemuan mendatang pada rapat revisi pedoman akademik berikutnya. (red/ndari)