Permohonan Pelayanan Pendampingan dan Konsultasi
- Silahkan mengajukan surat permohonan yang ditunjukan kepada Ketua LPM UIN Antasari Banjarmasin (perihal permohonan pendampingan dan konsultasi untuk instansi tertentu) melalui email: [email protected]
- Koordinator pada Subbagian Tata Usaha LPM UIN Antasari Banjarmasin akan menyampaikan kepada ketua, terkait surat permohonan pendampingan dan konsultasi serta mengkomunikasikan waktu dan jadwal terkait permohonan kepada instansi terkait.
- Mengkomunikasikan dan memastikan terkait permohonan pendampingan dan konsultasi kepada instansi pemohon disertai dengan perumusan nota kesepakatan kerjasama antar instansi.
- Ketua LPM UIN Antasari Banjarmasin menugaskan personil LPM UIN Antasari Banjarmasin untuk memberikan pendampingan kepada instansi terkait.
- Personil LPM UIN Antasari Banjarmasin melaksanakan tugas yang diamanatkan ketua LPM UIN Antasari Banjarmasin.
- Personil LPM UIN Antasari Banjarmasin melaporkan kepada ketua dan tim LPM UIN Antasari Banjarmasin terkait proses pendampingan dan konsultasi yang dilakukan.
- Apabila membutuhkan bantuan informasi terkait pendampingan silahkan menghubungi kami melalui WA.