ISK, IPEPA dan LKPS pada Asistensi Akreditasi Program Studi
Banjarmasin (4/8) – LPM mengadakan Asistensi Program Studi khususnya pada penjelasan terkait ISK, IPEPA dan LKPS. Dr. Syaugi Mubarak, MA bertindak sebagai pemateri perihal ISK, Haris Faulidi, Lc,, M.Si sebagai pemateri perihal IPEPA, dan Dr. Ridha Darmawaty, M.Pd menyampaikan perihal LKPS. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh program studi di lingkungan UIN Antasari Banjarmasin termasuk pimpinan pada Dekanan khususnya wakil dekan bidang akademik dan kelembagaan, UPM dan GPM.
Auditorium Mastur Jahri menjadi lokasi kegiatan pada 4 Agustus 2022 ini. Kegiatan ini merupakan upaya LPM dalam memberikan atensi dan warning kepada program studi terkait serba serti akreditasi program studi yang terklasifikasi pada ISK, IPEPA, atau LKPS. Dr. Syaugi menyampaikan perihal Instrumen Suplemen Konversi Peringkat Akreditasi (ISK). “Ketidaksetaraan peringkat akreditasi antara peringkat A dengan Unggul, B dengan Baik Sekali, dan C dengan Baik”, tutur Dr. Syaugi.
Berbeda dengan Haris Faulidi, beliau mengulas tentang Lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 22 Tahun 2022 tentang Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringat Akreditasi Perguruan Tinggi. Beberapa yang menjadi poin ini adalah “pemantauan atas pemenuhan syarat peringkat akreditasi ini dimaksudkan untuk perpanjangan berlakunya Akreditasi Program Studi yang telah ditetapkan, tanpa melalui permohonan perpanjangan Akreditasi” ungkat Haris Faulidi. Materi terakhir disampaikan oleh Dr. Ridha Darmawaty, M.Pd tentang LKPS. “Jurnal tidak termasuk bukti dokumen untuk membuktikan penelitian dosen yang melibatkan mahasiswa” tutur Dr. Ridha. Pernyataan ini merupakan hasil evaluasi beliau saat menghadiri proses Asesmen Lapangan pada program studi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. (red/ndari)