Unggah SKP dan Sertifikat pada SIMPEG-5, PNS Wajib tahu
Banjarmasin (17/06) – Kepala Biro Kepegawaian Kementrian Agama Republik Indonesia, Nurudin telah mengedarkan surat penting perihal pengunggahan SKP dan Sertifikat. Hal ini dilakukan dalam tujuan Biro Kepegawaian memetakan kinerja dan kompetensi pegawai dalam mendukung program reformasi birokrasi dan sistem merit. Sebaran surat ini telah diterima oleh UIN Antasari yang telah ditindaklanjuti dengan mengirimkan edaran surat perihal Pengunggahan SKP dan Sertifikat pada SIMPEG-5. Edaran surat ini dikirimkan ke seluruh jajaran pimpinan termasuk Ketua LPM, Dr. Syaugi Mubarak Seff, MA.
Poin penting yang perlu dipahami Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah:
- Seluruh PNS agar melakukan pengunggahan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2019 s.d 2021 dan sertifikat kegiatan pelatihian/workshop/seminar ada SIMPEG-5 dengan alamat https://simpeg5.kemenag.go.id
- Bagi PNS yang baru mengakses aplikasi ini, bisa menggunakan User : NIP dengan Passwor : 123456. Bagi yang sudah menggunakan dan mengunggah passwordnya, gunaka password yang ada;
- File yang diupload maksimal 2mb
- Batas terakhir pengunggahan adalah 30 Juni 2022
Orientasi surat ditujukan pada seluruh pimpinan adalah guna dapat menjadi informan kepada unit kerja sekaligus mensosialisasikan kepada seluruh PNS di lingkungan unit kerja masing-masing sebagaimana Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan dan Kepegawaian UIN Antasari, Adnan Nota tekstualkan pada surat. (red/ndari)