Asistensi Akreditasi Kembali Beraksi
Banjarmasin (12/05) – Dalam IAPS 4.0, pengusul akreditasi adalah Unit Pengelola Program Studi (UPPS). Usulan dibuat UPPS on-behalf-of prodi. UPPS dan prodi berada dalam struktur organisasi perguruan tinggi, sehingga terikat pada hirarki struktural yang berlaku. Pada umumnya prodi berada pada jenjang struktural yang paling bawah. BAN-PT tidak menentukan unit mana dalam perguruan tinggi yang dapat berperan sebagai UPPS, sehingga menjadi kewajiban PT untuk menentukan UPPS bagi prodi-prodinya. Urgensi ini telah menjadi atensi LPM sehingga perlu diselenggarakan kegiatan fokus pada asistensi akreditasi untuk prodi dengan mengirimkan delegasi prodi.
Pada Kamis, 12 Mei 2022, LPM kembali menghadirkan narasumber secara langsung. Berbeda dengan kegiatan tatap muka sebelumnya, kali ini LPM menghadirkan Ir. Lukito Edi Nugroho, M.Sc., Ph.D. (Asesor BAN-PT / Dosen UGM Yogyakarta) di Aula Zafry Zam-Zam gedung rektorat lantai 3 UIN Antasari Banjamasin. Pada kesempatan ini, Ir. Lukito akan membahas perihal penyusunan borang, LED-Tinjauan struktural dan Penyusunan kirteria LED dalam kemasan kegiatan Asistensi Akreditasi tiap program studi. Prodi adalah unit dalam PT yang bertanggung jawab dalam pengembangan keilmuan di bidang tertentu (utamanya dalam aspek pendidikan/pembelajaran). Oleh sebab itu, prodi perlu sumber daya salah satunya adalah UPPS yang mampu mengelola aspek SDM, keuangan, SP dll. Highligth pada materi Penyusunan Borang adalah “Rule of thumb:
Semakin lebar jarak antara UPPS dan prodi, borang (terutama LED) akan semakin generik dan sulit untuk menjelaskan kekhasan prodi (sebuah fakultas bisa memiliki banyak jurusan dan prodi), tapi sebaliknya akan lebih mudah dalam memberikan dukungan formal (misal: kebijakan yang berlaku secara menyeluruh)”.
Materi kedua berkenaan dengan Laporan Evaluasi Diri (LED): sebuah tinjauan struktural. Ir. Lukito mengawali materi ini dengan menjelaskan struktur deskripsi kriteria 1 s.d 9. Kriteria adalah basis analisis dan evaluasi diri. Untuk kriteria 1 sd 9 diuraikan hal-hal sebagai berikut:
- Kriteria 1: latar belakang, kebijakan, strategi pencapaian, indikator kinerja utama, indikator kinerja tambahan, evaluasi capaian kinerja, dan simpulan hasil evaluasi
- Kriteria 2 sd 8: latar belakang, kebijakan, standar perguruan tinggi dan strategi pencapaian standar, indikator kinerja utama, indikator kinerja tambahan, evaluasi capaian kinerja, penjaminan mutu, kepuasan pengguna, dan simpulan hasil evaluasi
- Kriteria 9: indikator kinerja utama, indikator kinerja tambahan, evaluasi capaian kinerja, penjaminan mutu luaran, kepuasan pengguna, dan simpulan hasil evaluasi ketercapaian standar luaran dan tindak lanjut.
Lebih lanjut, materi ketiga berkenaan dengan penyusunan bagian kriteria dalam LED langkah demi langkah. Materi ketiga merupakan materi yang cukup menarik karena materi ini muncul dengan adanya pengalaman penyusunan LED yang terkesan sulit. Faktor hal tersebut dapat terjadi adalah karena prodi tidak memahami keterkaitan antar kriteria. Oleh sebab itu, untuk dapat menyusun LED yang baik diperlukan pemahaman yang utuh terhadap peran dan fungsi LED. Pemahaman peran masing-masing kriteria sebagai komponen LED dan relasi antar kriteria juga dibutuhkan agar kesulitan penyusunan LED dapat teratasi. (red/ndari)