Mengulas Review SPMI UIN Antasari, Sudah Benar?
Banjarmasin (05/04) – Proses pemutakhiran dokuman mutu SPMI UIN Antasari Banjarmasin harus melalui proses yang komprehensif dari FGD internal, Workshop review sampai pada pengesahan oleh Senat. Proses review telah dikemas oleh LPM dalam kegiatan workshop revisi SPMI 2022 dengan menghadirkan Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M dan Prof. Prof. Dr. Bernadette Mulyati Waluyo, S.H., M.H., CN. Tepat pada 5 April 2022, LPM kembali menghadirkan narasumber dalam kegiatan hybrid di Hotel Rattan Inn Banjarmasin dan Zoom Meeting. Berbeda dengan workshop revisi SPMI sebelumnya yakni pada tanggal 29 Maret 2022, kegiatan kali ini berorientasi pada penyampaikan hasil review SPMI oleh peserta workshop atau para reviewer.
Kegiatan diawali oleh Prof. Bernadette yang mengulas Standar Isi Pembelajaran. “Peraturan SN Dikti terbaru adalah Permendikbud Nomor 3/2020 tentang SNI Dikti. Namun terbitnya PP 57/2021 jo PP No. 4/2022 tentang Standar Nasional Pendidikan, maka khusus untuk Standar Nasional Pendidikan berlaku PP tersebut”, jelas beliau. Hal menarik disampaikan adalah perihal standar peta kurikulum yang memiliki lingkup kerangka, struktur, dan subtasi kurikulum sebagai pedoman arah mana kurikulum UIN Antasari Banjarmasin akan digiring. Demikian juga dengan Standar Agenda Kurikulum yang dapat diberi lingkup pada waktu dan periodisasi dalam penyusunan dan pembinaan serta pengembangan kurikulum. Selaras dengan standar agenda kurikulum dapat diteruskan pada standar konsistensi kurikulm sebagai wadah penjabaran indikator kinerja utama (IKU) yang membahas tentang visi, misi, sasaran dan tujuan universitas pada implementasi kurikulum. Istilah standar ini dapat menjadi hal baru pada SPMI UIN Antasari Banjarmasin. Tentu hal ini menjadi menarik karena menambah pemahaman pada pimpinan pada proses penyusunan SPMI.
Ulasan dilanjutkan dengan materi penyusunan kurikulum pendidikan tinggi oleh Prof. Jo. “Kurikulum pendidikan di Indonesia sendiri tengah diperbincangkan karena akan di-merdeka-kan oleh Mendikbud” jelas Prof. Jo diawal ulasan. Wacana ini mendukung program Merdeka Belajar yang telah berlangsung di beberapa perguruan tinggi. Namun wacana merdeka kurikulum masih dalam perdebatan mengingat kurilum pada setiap negara pasti memiliki standar minimun sebaran kurikulum yang harus difasilitasi pada setiap satuan pendidikan. Bentuk kegiatan pembelajaran pada program merdeka belajar dapat berupa magang, KKN, pertukaran pelajar dsb. Metode penyusunan kurikulum pendidikan tinggi memiki 3 tahapan yakni kurikulum berbasis mata kuliah (Kepmendiknas No. 056/U/1994), kurikulum berbasis kompetensi (Kepmendiknas No. 232/U/2002), dan kurikulum pendidikan tinggi (UU Nomor 12 Tahun 2012).
Berlanjut pada sesi penyampaian hasil review, standar kompetensi lulusan menjadi contoh untuk ditampilkan dan dibahas bersama-sama pada forum. Dr. Syaugi Mubarak Seff, MA selaku reviewe terkait menekankan bahwa standar kompetensi lulusan yang dikembangkan masih berupa SPMI general atau SPMI Universitas. Prof Jo mengingatkan bahwa ideal dokumen SPMI harus diturunkan sampai program studi. Jadi bila UIN Antasari memiliki 35 program studi, maka harus terdapat 36 dokumen SPMI yang disusun. Perbedaan SPMI Universitas dan program studi terletak pada pernyataan isi setiap program studi yang menunjukkan kondisi pada masing-masing capaian pembelajaran lulusan (CPL). Namun semua CPL ini harus bermuara pada SPMI universitas yang selaras dengan visi misi. Pembahasan pelik juga terjadi pada perumusan kalimat pernyataan isi standar yang disepakati menggunakan model Key Performace Indicators (KPIs). LPM menyepakati merubah model dari ABCD menjaddi KPIs berdasar pada tujuan kemudahan menemukan kata kunci measures guna efektivitas proses audit. Evaluasi pada dokumen SPMI 2019, model ABCD dirasa sulit menunjukkan cara mengukur target yang tertera pada standar. Disisi lain, peserta dan reviewer masih belajar memahami perumusan tepat dalam membuat kalimat model KPIs. Kehadiran Prof Jo dan Prof Bernadette memberi pencerahan pada kesulitan ini.
Kegiatan hybrid berakhir pada pukul 13.00 wita, sehingga para narasumber telah meninggalkan ruang zoom meeting. Setelah sesi istirahat, peserta kembali berkumpul guna bersama-sama berkonsolidasi perihal format dan subtansi SPMI yang akan disepakati. Hasil konsolidasi ini akan digunakan sebagai bekal reviewer dalam mereviu kembali sehingga pemutakhiran dokumen dapat semakin optimal. Pada pukul 18.30 wita, peserta berbuka bersama pada roof top restaurant dan shalat maghrib berjamaan dengan Dr. Syaugi Seff, MA sebagai imam. (red/ndari)