BIMTEK SKP UIN ANTASARI BANJARMASIN
Banjarmasin (07/03) – Dr. Syaugi Mubarak Seff, MA beserta sekretaris dan kepala-kepala pusat telah mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada 8-9 Maret 2020. Kegiatan ini mengundang 85 peserta offline yang terdiri atas pejabat pada rektorat, dan jajaran ketua jurusan/prodi di lingkungan UIN Antasari Banjarmasin. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Dr. H. Ahmad Sagir, M.Ag selaku penyelenggara turut mengundang peserta secara online sebanyak 319 peserta yang merupakan dosen PNS berjabatan Guru Besar, Lektor,d an Asisten Ahli, jajaran kepala pusat pada unit/lembaga, jajaran wakil dekan, pejabat fakultas bidang keuangan, dan para pustakawan. Oleh karena itu, kegiatan ini dilaksanakan secara offline pada Auditorium Mastur Jahri UIN Antasari Banjarmasin dan platform zoom meeting.
Dr. Syaugi Mubarak Seff, MA dan Dr. Ridha Darmawaty, M.Pd termasuk dalam peserta bimtek yang datang ke lokasi. Sedangkan jajaran kepala pusat mengikuti kegiatan secara online. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari PERMENPAN-RB No. 8 Tahun 2021 Penyusunan Sasaran Kineija Pegawai (SKP). “Setiap PNS wajib menyusun SKP karena hal ini memuat pecapaian kinerja yang dicapai dalam kurun waktu yang besifat nyata dan terukur” dijelaskan oleh Hj. Bulkis Isnawati, S.Ag., M.Pd.I selaku ketua panitia sekaligus Kepala Koordinator Koordinasi dan Kepegawaian UIN Antasari Banjarmasin dalam laporan kegiatan. Sambutan dilanjutkan oleh Dr. H. Ahmad Sagir, M.Ag yang menyampaikan perubahan regulasi SKP dari per 1 tahun menjadi per 2 tahun, “diharapkan kita tidak gagap, namun dapat bergerak mandiri, oleh karena itu penting untuk mengikuti bimbingan teknis ini dengan seksama”.
Kegiatan inti diisi dengan pemaparan materi oleh narasumber pertama yang merupakan perwakilan langsung dari Biro Kepegawaian Kemenag, Lilis Suryani, S.A, S.Sos, M.IKom. Materi yang disampaikan berkenaan dengan sistem manajemen kinerja yang terdiri atas: 1) perencanaan kinerja; 2) pelaksanaan, pemantauan, bimbingan; 3) penilaian kinerja; 4) tindak lanjut; 5) sistem informasi kinerja. Highlight perubahan regulasi SKP khususnya pada PERMENPAN-RB No. 8 Tahun 2021 Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berada pada indikator penilaian kenaikan jabatan pegawai yang dilihat pada output kegiatan bukan pada proses sebagaimana diberlakukan sebelumnya, “perubahan permenpan ini cukup signifikan dengan tujuan untuk menghilangkan gap pada kinerja individu/organisasi” dijelaskan oleh Lilis. Penyusunan SKP memiliki pola kinerja topdown sehingga lebih terstruktur. Dengan demikian penyusunan SKP menegaskan setiap pegawai (PNS) wajib menyusun rencana kinerja sejak awal periode penilaian. Narasumber juga memberikan contoh format SKP JA/JF beserta cara mengisi setiap data kolom yang tertera. Praktek penyusunan SKP pada kegiatan ini dipandu oleh narasumber kedua yakni Fonda Mensiseli dari Biro Kepegawaian Kemenag. Materi ini dapat diunduh pada tautan berikut https://bit.ly/Materi-Penyusunan-SKP. (red/ndari)