Refreshment Pedoman dan Aplikasi BKD Kopertais Wilayah XI Kalimantan
Banjarmasin (11/02) – Refreshment Pedoman dan Aplikasi BKD Kopertais Wilayah XI Kalimantan Semester Ganjil TA 2021/2022 pada Jumat, 11 Februari 2022 secara virtual via platform Zoom Meeting. Kegiatan diawali dengan sambutan Sekretaris Kopertais wilayah XI Dr. Asikin nor, M.pd Sekaligus membuka acara. Kebijakan-kebijakan teknis pelaksanaan penilaian BKD per semester ganjil TA 2021/2022 disampaikan oleh Ketua LPM Dr. Syaugi Mubarak Seff, MA. Beliau menekankan wacana pelaksanaan evaluasi asesor dalam kegiatan penilaian BKD ini. Beliau memastikan bahwa proses penilaian akan berlangsung lebih singkat dengan prinsip penilaian berasas pada: (1) profesionalitas; (2) adil; (3) objektif; (4) akuntabel; (5) transparan dan bersifat mendidik; dan (6) otonom dan jaminan mutu. Kinerja berbasis one gate system juga disampaikan dimana segala pemberkasan proses penilaian BKD terdokumentasikan secara digital pada aplikasi BKD.
Dr. Ridha Darmawaty, M.Pd sebagai Serkertaris LPM juga menyampaikan secara rinci Refreshment Evaluasi Penilaian BKD dari bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan penunjang yang merupakan evaluasi dari penilaian BKD sebelumnya. Evaluasi ini beranjak dari kasus-kasus yang muncul baik karena kesalahan penilaian oleh asesor maupun pengisian SKS oleh asesi (dosen). Bidang A ditekankan pada pemahaman kelebihan jam mengajar (KJM) pada setiap status asesi. Beralih pada bidang B, Ridha menyampaikan pelaporan ideal asesi pada pelaporan proposal penelitian, hendaknya bersifat dinamis. Artinya, asesi dan asesor harus sama-sama memahami, pelaporan proposal harus berubah menjadi pelaporan pada penilain BKD selanjutnya. Logika ini menjadi pemahaman bahwa penelitian asesi bersangkutan berjalan atau terlaksana. Berlanjut pada bidang pengabdian masyarakat, Beliau juga menyampaikan kembali pemahaman penilaian pada kegiatan pemberian latihan/ceramah/pemateri terdiri dari 4 macam, yakni; (1) kegiatan terprogram dalam kurun waktu 1 semester/lebij; (2) kegiatan terprogram dalam kurun waktu kurang dari 1 semester dan minimal 1 bulan; (3) kegiatan terprogram dalam kurun waktu kurang dari 1 bulan; dan (4) kegiatan insidental. Kegiatan penunjang disampaikan perihal kegiatan peserta seminar, reviewer jurnal, satyalencana, auditor/asesor, anggota senat dan pengelola laboratorium/penyusun borang/sejenis.
Penyampaian terakhir terkait teknis penilaian BKD disampaikan oleh Kepala pusat Audit dan dan Pengendalian Mutu, H. Haris Faulidi Asnawai, LC., M.Si.. Beliau menegaskan bahwa asesor tidak perlu menghiraukan pasangan asesor penilai, karena hal tersebut akan disampaikan pada sesi arbitrase 1 jam sebelum penilaian berakhir.Asesor juga diharapkan secara objektif dan profesional dalam memberikan penilaian. Dari peserta refreshment PTKIS wilayah XI Kalimantan, mereka sangat antusias dan banyak dosen-dosen yang menanyakan lebih lanjut kepada pemberi materi untuk memastikan laporan BKD benar. (red/lia)