PENJAMU(ers) UIN ANTASARI BANJARMASIN
Banjarmasin (31/01) – Lakon Penjaminan Mutu (PenjaMu-ers) UIN Antasari Banjarmasin merupakan jajaran pejabat dan pengelola satuan penjaminan mutu dimana berdasarkan pada statuta UIN Antasari Banjarmasin terdapat 3 satuan penjaminan mutu berdasarkan tingkatannya yakni; (1) tingkat universitas adalah Lembaga Penjaminan Mutu; (2) tingkat fakutas adalah Unit Penjaminan Mutu; dan (3) tingkat program studi adalah Gugus Penjaminan Mutu. LPM sebagai satuan penjaminan mutu tertinggi memiliki tugas dalam mengkoordinir dan memastikan siklus penjaminan mutu di lingkungan UIN Antasari Banjarmasin dapat berjalan pada setiap tingkatan. Oleh sebab itu, Dr. Syaugi Mubarak Seff, MA mengadakan rapat koordinasi LPM, UPM dan GPM pada 31 Januari 2022 melalui platform zoom meeting yang dihadiri oleh wakil-wakil dekan bidang akademik dan kelembagaan, wakil-wakil dekan bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan, wakil direktur pascasarjana, ketua dan anggota UPM, serta ketua GPM pada setiap fakultas/pascasarja dan atau program studi.
Sebagai support system awal, rektorat telah menerbitkan SK Pengelola UPM dan GPM guna melancarkan kinerja Penjamuers. Selaras dengan hal tersebut, Syaugi telah membahas tugas pokok dan fungsi UPM dan GPM pada rapat “breakdown tupoksi UPM dan GPM” pada 4 Januari 2022 lalu. Dasar-dasar tersebutlah yang menjadi bahan materi rapat koordinasi LPM, UPM dan GPM hari ini yang dijabarkan pada perihal garis koordinasi dan relasi kuasi pada LPM, UPM dan GPM. Bila membahas tentang penjaminan mutu, siklus PPEPP merupakan main scenario yang harus sama-sama dilakoni oleh Penjamuers. Oleh sebab itu, Dr. Ridha Darmawaty, M.Pd menyampaikan, “tupoksi UPM adalah memastikan, mengkoordinasi dan mensosialisasikan siklus penjaminan mutu (PPEPP) pada tingkat fakulas sedangkan pada GPM adalah siklus PPEPP tingkagt program studi”.
Baik LPM, UPM maupun GPM sama-sama memiliki kiblat pada buku penjaminan mutu yakni SPMI. Oleh sebab itu, IKU IKT pada SPMI harus jelas disampaikan agar ketercapaiannya dapat dipenuhi pada setiap tingkat. Selain menjabarkan poin penjaminan mutu, alat penjamin mutu berupa dokumen terkait pelaksanaan siklus penjaminan mutu harus jelas pula diterapkan serta disampaikan pada setiap penanggungjawabnya. Hal ini juga sempat ditanyakan oleh Maimanah, M.Ag selaku pengelola GPM pada FUH yang berpendapat bahwa format survei belum memiliki standar yang disepakati bersama. Sehingga terdapat varian instrumen survei baik pada LPM, UPM dan GPM yang tidak seirama. Muara dari siklus penjaminan mutu dapat terlihat dari LKPS dan LED pada program studi dan perguruan tinggi yang idealnya dapat diperbaharui secara periodik. Dr. Hj. Rabiatul Adawiyah, M.Ag juga memberikan masukan agar SPMI dapat beradapatasi pada APS/APT 9 Kriteria. Tupoksi LPM, UPM dan GPM dapat secara lengkap diunduh pada tautan berikut https://bit.ly/materi-rapat-LPM-UPM-GPM. (red/ndari)