Pemetaan Akreditas Program Studi (APS) di Lingkungan UIN Antasari Banjarmasin
Banjarmasin (06/01) – Akreditasi merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan program studi atau perguruan tinggi. Akreditasi Program Studi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi. Lembaga Akreditasi Mandiri, yang selanjutnya disingkat LAM adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau Masyarakat untuk melakukan Akreditasi Program Studi secara mandiri. LAM dibentuk berdasarkan rumpun, pohon, dan/atau cabang ilmu pengetahuan serta dibentuk di tempat kedudukan lembaga layanan pendidikan tinggi. Lembaga Akreditasi Mandiri, yang selanjutnya disingkat LAM, adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah atau masyarakat yang bertujuan untuk melakukan akreditasi program studi secara mandiri. Adapun apabila LAM belum terbentuk, maka akreditasi program studi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi atau yang selanjutnya disebut LAMEMBA, merupakan Lembaga Akreditasi Mandiri berbadan hukum dari rumpun ilmu sosial ekonomika dan rumpun ilmu terapan akuntansi dan bisnis, yang terdiri dari bidang ilmu Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi (EMBA). Pendirian LAMEMBA memiliki alasan normatif dan substantif untuk mendukung proses penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia menjadi lebih baik. LAMEMBA mempunyai kekhasan (non-generic) dan menekankan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) dalam proses akreditasi program studi. Proses akreditasi akan dilaksanakan dengan berbasis digital melalui sistem informasi akreditasi LEXA. LAMEMBA secara aktif berkolaborasi dengan asosiasi profesi dan industri untuk mengembangkan instrumen penilaian serta standar kompetensi penatakelolaan program studi pada bidang ilmu Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi (PS EMBA) di seluruh Indonesia menuju ke tatanan praktik baik.
Mengikuti regulasi kebijakan pada BAN-PT, UIN Antasari Banjarmasin melalui LPM menyesuaikan kebijakan tersebut dengan strategi memetakan APS dalam rapat koordinasi pemetaan APS pada, 6 Januari 2022 di ruang rapat Gedung Layanan Terpadu lantai 3. Ketua, sekretaris, para kapus serta staf PAPM menghadiri rapat tersebut. Hasil konsolidasi rapat menimbang kondisi beberapa prodi yang disorot, Dr. Syaugi Mubarak Seff, MA memutuskan beberapa hal yakni:
- Program Studi yang berstatus akreditasi C untuk mengajukan ISK
- Pemantauan ISK terdiri dari: a) dosen tetap; b) kurikulum; c) penjaminan mutu; d) pelacakan kelulusan
- Pemetaan Program Studi Untuk LAM (21 Program Studi)
- AMEMBA (LAM Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi) terdiri dari; 1) Ekonomi Syariah (S1); 2) Hukum Ekonomi Syariah (S1 dan S2); 3) Perbankan Syariah (S1)
- LAM Kependidikan, terdiri dari; 1) BKPI (S1); 2) MPI (S1 dan S2); 3) PAI (S1, S2 dan S3); 4) PAI (S1, S2 dan S3); 5) PIAUD (S1); 6) PBA (S1 dan S2); 7) PGMI (S1); 8) PMTK (S1); 9) TBI (S1); 10) Tadris Kimia (S1); 11) Tadris Fisika (S1); 12) Tadris Biologi (S1)
- LAM Sains Alam dan Ilmu Formal (LAMSAMA) adalah Asuransi Syariah (S1)
- LAM Infokom (Informatika dan Komputer), terdiri dari IPII (S1)
Lebih lanjut, LPM akan Membuat surat edaran ke program studi tentang Press Release BAN-PT tentang LAM dan Peraturan BAN-PT Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pengalihan APS dari BAN-PT Ke Lembaga Akreditasi Mandiri.(red/ndari)