Pemaparan dan Pendalaman PO BKD LPM UIN Antasari Banjarmasin
Banjarmasin (08/07) – Beban Kerja Dosen (BKD) memang merupakan suatu program yang sangat krusial mengingat program ini berkenaan dengan pelaporan pertanggungjawaban setiap dosen dalam kegiatan tri dharma pendidikan yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Memahami hal tersebut, LPM dengan serius dan teliti menelaah Prosedur Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD) sejak Maret 2022 dengan melakukan rapat internal hingga rapat pimpinan. Hasil rapat pimpinan PO BKD pada 27 Juni 2022 lalu, Prof. Dr. H. Mujiburrahman, MA selaku rektor UIN Antasari Banjarmasin secara khusus menyampaikan kebutuhan konfirmasi terkait hal-hal yang multitafsir atau kurang dapat dipahami pada draf PO BKD. Menanggapi respon ini, LPM dengan sigap mengadakan Pemaparan dan Pendalaman PO BKD pada 8 Juli 2022. Kegiatan ini menghadirkan Prof. Eko Hadi Sujiono yang merupakan tim PO BKD dari Kemenristekdikbud dalam ruang zoom meeting.
Dr. Ridha Darmawaty, M.Pd mengawali kegiatan dengan memberikan prolog perihal latar belakang kegiatan ini dilaksanakan sebagai persiapan UIN Antasari Banjarmasin dalam menerapkan PO BKD per semester mendatang. Sebelum Prof. Eko memberikan pemaparan dan pendalaman PO BKD, Prof. Mujiburrahman memberikan sambutan dengan menyampaikan beberapa poin yang menjadi pertanyaan beliau antara lain perihal sanksi bila asesi/dosen tidak melakukan kewajiban kegiatan BKD per 3 tahun serta klarifikasi penyetaraan jurnal/artikel yang terbit pada international conference dengan jurnal SCOPUS.
Menanggapi pertanyaan Prof. Dr. H. Mujiburrahman, MA, Prof. Eko Hadi Sujiono membenarkan bahwa artikel yang terbit pada international conference memiliki nilai SKS yang sama dengan jurnal SCOPUS dengan syarat adalah prosiding international conference terkait terindeks SCOPUS dan SIMAGO. Sedangkan perihal sanksi, Prof. Eko memberi tanggapan kalimat “ditunda” adalah bahwa tunjangan serdos tidak akan dibayarkan. Namun aturan ini berlaku setelah masa transisi PO BKD dengan memberlakukan sanksi pada 4 tahapan yakni sanksi lisan (teguran) dengan didampingai, sanksi surat tertulis dengan didampingi, sanksi pemotongan tunjangan, dan sanksi tunjangan ditunda (tidak dibayarkan). Sanksi ini memperhatikan kewajiban khusus dan LKD pada dosen. Yang menarik adalah, seluruh dosen baik dosen biasa maupun dosen dengan tugas tambahan memiliki kewajiban pelaporan kewajiban khusus yakni minimal 12 SKS.
PO BKD 2021 menfasilitasi setiap dosen dalam melaporkan kewajiban khusus dan persyaratan khusus. Detail pedoman PO BKD 2021 ini akan disampaikan pada sosialisai PO BKD yang akan diadakan waktu mendatang. UIN Antasari Banjarmasin sendiri mencanangkan akan mulai memberlakukan PO BKD 2021 ini per semester gasal tahun ajaran 2022/2023. (red/ndari)