Finalisasi SPMI (lagi)
Banjarmasin (21/06) – Sebagaimana diamanatkan di dalam UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi wajib mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). SPMI tersebut bertujuan menjamin pemenuhan atau pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). Dengan maksud agar setiap perguruan tinggi dapat memenuhi
amanat UU tersebut secara tepat, Direktorat Penjaminan Mutu, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan akan melaksanakan kegiatan Pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Internal untuk perguruan tinggi. Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan dalam rangkaian kegiatan dalam Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) yang bertujuan menciptakan dan mengembangkan budaya mutu di perguruan tinggi.
Mengingat krusialnya perihal tersebut, LPM tidak membuat mudah dalam penyusunan dokumen SPMI ini. Sejak awal tahun 2022, penyusunan SPMI telah dimulai dari penyusuann darf secara internal LPM. Tepat pada 2-3 Juni 2022, SPMI telah melalui finalisasi dan sinkronisasi oleh reviewer terbatas sebanyak 18 orang. Proses ini terus dilanjutkan pada rapat internal LPM dengan pembahasan penyampaian hasil review SPMI khususnya pada standar A.5, B2, D.1, D2, dan D.3. Rapat ini dilaksanakan pada 21 Juni 2022 di ruang rapat lantai 3 gedung layanan terpadu UIN Antasari Banjarmasin. Dr. Syaugi Mubarak Seff, MA memberikan mandat kepada kepala pusat standar mutu, Dr. Makherus Sholeh, M.Pd untuk memandu penyampaian reviu. (red/ndari)
.