Ngabuburit Ngopi Jamu Seri 1
Banjarmasin (26/04) – Lembaga Penjaminan Mutu Nasional kembali mengadakan Ngopi Jamu (Ngobrol Pintar Penjaminan Mutu ) Seri 1 pada Selasa, 26 April 2022 di ruang zoom meeting. Peserta berhadir pada pukul 13.00 wita dari berbagai perguruan tinggi sebagai perwakilan LPM masing-masing. Kopi yang diseduh pada ngopi jamu kali ini berkenaan dengan cara mendapatkan SK perpanjangan akreditasi dari LAMDIK. Prof. Adli Mudlofir, M.Ag selaku kepala LPM UIN Sunan Ampel Surabaya menyampaikan benang merah dari solusi perpanjangan akreditasi dari LAMDIK adalah pada Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi khususnya pada pasal 9 ayat 7 dan 8. “Program Studi atau Perguruan Tinggi yang ada saat Peraturan BAN-PT ini ditetapkan sedang berada pada pemantauan pemenuhan syarat Peringkat Akreditasi Tahap 2 dan Tahap 3 sesuai dengan pasal 3 ayat (6) Peraturan BAN-PT nomor 1 tahun 2020 akan tetap diproses hingga hasil proses pemantauan tersebut selesai”.
Pemahaman pada ayat ini dapat menjawab kasusu program studi yang masa akreditasinya akan habis dan telah masuk pada LAMDIK/ bukan pada BAN-PT lagi. Lebih lanjut, Prof. Ali menjelaskan pada ayat 8 yakni “Ketentuan pada ayat 7 tidak berlaku bagi program studi yagn akan beralih ke Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) dan jangka waktu akreditasi akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 atau sesudahnya.”. Dr. Ridha Darmawaty, M.Pd turut menyimak kegiatan daring tersebut. Dengan sesi sharing ini diharapkan LPM UIN Antasari Banjarmasin dapat menjadi main conductor dalam mengarahkan langkah akreditasi tiap program studi dan institusi di lingkungan UIN Antasari Banjarmasin. (red/ndari)