REFRESHMENT ASESOR PENILAIAN BKD SEMESTER GANJIL TA 2021/2022
Banjarmasin (25/01) – Serangkaian pelaksanaan penilaian BKD Semester Ganjil TA 2021/2022 telah dilaksanakan oleh LPM dengan mengawali kegiatan Refreshment Asesor Penilaian BKD Semester Ganjil TA 2021/2022 pada Selasa, tanggal 25 Januari 2022 secara virtual via platform Zoom Meeting. Rektor UIN Antasari Banjarmasin, Prof. Dr. H. Mujiburrahman, MA bertindak sebagai penyambut sekaligus pembuka kegiatan secara resmi dengan menyampaikan harapan tidak terjadi perbedaan penilaian pada kedua asesor yang menilai asesi yang sama. Pernyataan ini merupakan bentuk tindak lanjut beliau dalam mengapresiasi kegiatan refreshment ini. Gayung bersambut disampaikan pula oleh ketua LPM, Dr. Syaugi Mubarak Seff, MA yang menyampaikan kebijakan-kebijakan teknis pelaksanaan penilaian BKD per semester ganjil TA 2021/2022, dengan menekankan wacana pelaksanaan evaluasi asesor dalam kegiatan penilaian BKD ini. Beliau memastikan bahwa proses penilaian akan berlangsung lebih singkat dengan prinsip penilaian berasas pada: (1) profesionalitas; (2) adil; (3) objektif; (4) akuntabel; (5) transparan dan bersifat mendidik; dan (6) otonom dan jaminan mutu. Kinerja berbasis one gate system juga disampaikan dimana segala pemberkasan proses penilaian BKD terdokumentasikan secara digital pada aplikasi BKD.
Refreshment Evaluasi Penilaian BKD disampaikan oleh Sekretaris LPM, Dr. Ridha Darmawaty, M.Pd. Konten yang disampaikan secara rinci dari bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan penunjang yang merupakan evaluasi dari penilaian BKD sebelumnya. Evaluasi ini beranjak dari kasus-kasus yang muncul baik karena kesalahan penilaian oleh asesor maupun pengisian SKS oleh asesi (dosen). Bidang A ditekankan pada pemahaman kelebihan jam mengajar (KJM) pada setiap status asesi. Beralih pada bidang B, Ridha menyampaikan pelaporan ideal asesi pada pelaporan proposal penelitian, hendaknya bersifat dinamis. Artinya, asesi dan asesor harus sama-sama memahami, pelaporan proposal harus berubah menjadi pelaporan pada penilain BKD selanjutnya. Logika ini menjadi pemahaman bahwa penelitian asesi bersangkutan berjalan atau terlaksana. Berlanjut pada bidang pengabdian masyarakat, Beliau juga menyampaikan kembali pemahaman penilaian pada kegiatan pemberian latihan/ceramah/pemateri terdiri dari 4 macam, yakni; (1) kegiatan terprogram dalam kurun waktu 1 semester/lebij; (2) kegiatan terprogram dalam kurun waktu kurang dari 1 semester dan minimal 1 bulan; (3) kegiatan terprogram dalam kurun waktu kurang dari 1 bulan; dan (4) kegiatan insidental. Kegiatan penunjang disampaikan perihal kegiatan peserta seminar, reviewer jurnal, satyalencana, auditor/asesor, anggota senat dan pengelola laboratorium/penyusun borang/sejenis.
Materi terkait pelaksanaan penilaian BKD disampaikan secara langsung oleh Kepala pusat Audit dan dan Pengandalian Mutu, H. Haris Faulidi Asnawai, LC., M.Si. Haris Faulidi Asnawai, LC., M.Si menegaskan bahwa asesor tidak perlu menghiraukan pasangan asesor penilai, karena hal tersebut akan disampaikan pada sesi arbitrase 1 jam sebelum penilaian berakhir. Teknis ini digalakan juga menjaga marwah asesor agar menilai secara objektif dan profesional sebagaimana disampaikan oleh ketua LPM. Pelaksanaan penilaian BKD akan dilaksanakan pada 1 hari kemudian setelah refreshment yakni Rabu, 26 Januari 2022 secara luring di aula zafry zam-zam gedung rektorat lantai 1,2, dan 3 yang dimulai pukul 08.00 s.d 16.00 wita. (red/ndari)